MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM — Dinas Permukiman Kota Magelang (Disperkim) berkomitmen menyelesaikan permasalahan rumah tidak layak huni (RTLH) 2024 paling lambat Desember mendatang.
Hal itu disampaikan Kepala Disperkim Kota Magelang, Bowo Andrianto saat dikonfirmasi, Senin 13 Oktober 2024. Bowo menuturkan, terdapat 191 RTLH di Kota Magelang yang sedang digarap pada 2024.
"Saat ini dari jumlah tersebut sudah selesai 105 dan tinggal 86 RTLH, " ujar Bowo.
Menurut Bowo, jumlah tersebut tersebar merata di 3 kecamatan yakni Magelang Tengah, Selatan dan Utara.
"Kami masih terus melakukan penyisiran supaya yang belum terdaftar tahun lalu bisa tahun ini," kata dia.
BACA JUGA:Prestasi Ciamik, Pemkot Magelang Sukses Entaskan 881 RTLH Sepanjang Tahun 2023
BACA JUGA:Selesaikan 397 RTLH, Pemkot Magelang Targetkan 300 RTLH Sampai Akhir Tahun 2023
Bowo juga mengatakan, untuk bantuan RTLH terdapat beberapa kriteria terkait kepemilikan. Beberapa syaratnya yakni kepemilikan tanahnya harus jelas atau milik sendiri dengan bukti kepemilikan dan penguasaan yang jelas dan sah.
Selain itu, tanah harus memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Tanah juga tidak dalam status sengketa dan sesuai tata ruang wilayah.
Sementara, syarat penerima RTLH juga harus memiliki Bukti Kepemilikan dan Penguasaan yang jelas dan sah, seperti sertifikat, Petok D, Girik, Leter C, Pipil, dan NIB.
BACA JUGA:Flyover Canguk Sudah 85 Persen, Desember 2024 Sudah Bisa Beroperasi
BACA JUGA:Kurir Ganja 2 Kg di Magelang Berhasil Ditangkap, 1 Masih Buron
BACA JUGA:Pembahasan Kode Etik Anggota DPRD Kabupaten Tegal Belum Disepakati
Kemudian Akta Hibah, Akta Jual Beli, Bukti izin menempati tanah ulayat dari kepala adat, bukti izin menempati tanah milik perorangan, keluarga besar, lembaga, serta Bukti penguasaan tanah lainnya yang sah: surat keterangan (suket) pejabat terkait.
“Tujuannya supaya tepat sasaran dan tidak menjadi masalah di kemudian hari," pungkasnya. (mg8)