Siswi SMP di Temanggung Jadi Korban Bullying, Pelaku Wajib Lapor Polisi

Kamis 24-10-2024,18:31 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Nur Imron Rosadi

BACA JUGA:57 Titik Lampu di Kota Magelang Diganti Dishub, Jelang Kedatangan Prabowo dan Kabinet

"Terkait anak ada mekanisme diversi naik penyidikan wajib melakukan diversi. Proses sesuai aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," jelasnya.

Ketika ditanya terkait kondisi kejiwaan dari terduga pelaku, Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan dari terduga pelaku.

"Terkait pemeriksaan ahli psikolog akan kami lakukan, apakah yang bersangkutan ada kelainan atau tidak," katanya.

Terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung Agus Sujarwo mengatakan, kasus perundungan atau bullying yang terjadi pada siswi SMP di Kecamatan Ngadirejo, pihaknya akan mengupayakan adanya restorasi justice.

BACA JUGA:Pemkab Temanggung Tambah Armada Dinas, Tujuh Mobil Innova Zenix Siap Mengaspal

Ia mengatakan langkah-langkah ini diambil karena terduga pelaku masih di bawah umur, sehingga anak yang berhadapan hukum ini tidak kehilangan haknya untuk belajar.

"Kami sudah menerjunkan tim untuk melakukan pendampingan terhadap anak-anak ini, baik korban, terduga pelaku maupun yang lainnya," tambahnya. (set)

Kategori :