Bawaslu Kabupaten Magelang Imbau KPU Tak Batasi Kinerja Pengawas TPS

Sabtu 23-11-2024,14:30 WIB
Reporter : Heni Agusningtyas
Editor : Arief Setyoko

MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang mengeluarkan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk tidak membatasi kinerja Pengawas TPS (PTPS) selama masa pemungutan dan penghitungan suara.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Magelang, Sumarni Aini Chabibah menyebut, surat imbauan tersebut menjadi atensi dari Bawaslu RI dan Bawaslu Jawa Tengah.

"PTPS butuh keleluasaan dalam menjalankan tugas mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. KPU dan jajaranya harus bisa memastikan bahwa semua stakeholder di TPS terfasilitasi dengan baik," katanya, Sabtu (23/11).

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Magelang Terima Laporan Dugaan Pergeseran Suara Pemilu 2024

Selain itu, dia juga berharap agar KPU turut memperhatikan kesehatan KPPS dan Linmas dia tidak ingin kejadian lima tahun silam terulang.

"KPU sebaiknya belajar dari Pemilu 2019 dimana banyak KPPS tumbang (sakit)," ujarnya.

Adanya surat imbauan resmi kepada KPU Kabupaten Magelang, kata dia, dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Magelang Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2024, Libatkan 15 Armada Truk

"Kami meminta KPU untuk memastikan kesiapan, ketersediaan, dan distribusi logistik pemilihan di setiap TPS. KPU harus memastikan keamanan setiap logistik Pemilihan sehingga logistik dapat sampai dengan kondisi baik di setiap TPS satu hari sebelum hari pemungutan suara," kata dia.

Ditambahkan, Koordinator Divisi SDM Muhammad Hafidh bahwa distribusi dan lokasi penyimpanan atau gudang logistik Pilkada harus mewaspadai faktor cuaca.

Hal ini mengingat kondisi cuaca menjelang Pilkada sering hujan dan angin deras.

BACA JUGA:Mendekati Pemilu, KPU Kabupaten Magelang Gelar Simulasi Tahap 2

Jangan sampai hujan dan angin kencang merusak logistik pemilihan.

"KPU Kabupaten Magelang juga harus memperhatikan prinsip tepat jumlah, tepat jenis, dan tepat tujuan dalam proses distribusi logistik," kata Hafidh.

Menurut Hafidh, KPU harus bisa memastikan KPPS memberikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum tanggal pemungutan suara.

Kategori :