Jadi Kurir Narkoba, Warga Temanggung Terancam Dipenjara 20 Tahun

Kamis 05-12-2024,17:20 WIB
Reporter : Wiwid Arif
Editor : Arief Setyoko

MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.COM - Warga Temanggung, berinisial S ditangkap Polresta Magelang karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

S ditangkap Senin, 2 Desember 2024, di depan salah satu rumah makan ternama di Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa mengatakan, dari tangan S polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 69,37 gram, yang dikemas dalam beberapa paket.

BACA JUGA:Polresta Magelang Ungkap 7 Kasus Narkoba, Amankan 294 Gram Sabu dan Ribuan Pil Y

Mustofa juga menjelaskan, dalam aksinya, S mengaku menerima instruksi untuk mengambil paket sabu seberat 100 gram dari seseorang yang berinisial D.

Rekan S berinisial D tersebut saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Paket sabu-sabu tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yaitu paket kantongan (5 gram), paket bijian (1 gram), dan paket tengahan (0,5 gram).

BACA JUGA:Polresta Magelang Amankan Sabu-sabu Senilai Rp600 Juta, Berikut Tersangkanya

Berdasarkan keterangan dari penyidik, S berperan sebagai kurir selama dua bulan terakhir.

S menerima imbalan sebesar Rp50.000 untuk setiap paket yang berhasil didistribusikannya.

"Tersangka menggunakan metode ranjau. Paket sabu disembunyikan di bawah batu," ungkap Mustofa.

BACA JUGA:Bermodus Bungkusan Permen, Pengedar Sabu di Magelang Dibekuk

Total nilai sabu yang disita dari S diperkirakan mencapai Rp84 juta.

Di hadapan polisi, S mengaku mengedarkan narkoba di sepanjang kawasan Canguk, Kota Magelang, serta Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

"Dalam sehari, saya bisa menanam 15 paket," kata S.

Kategori :