
BACA JUGA:SAH! Grengseng-Sahid Raih 56,7 Persen, KPU Kabupaten Magelang Tetapkan Perolehan Suara Paslon
BACA JUGA:Warga Tempuran Magelang Meninggal Usai Tolong Korban yang Tercebur Sumur
Meskipun dijanjikan imbalan Rp50.000 per paket, S mengaku belum pernah menerima pembayaran tersebut.
Selama dua bulan beroperasi, ia hanya mendapatkan biaya transportasi sebesar Rp1 juta.
"Saya juga menggunakan (sabu-sabu) sejak 2019. Dalam seminggu, saya menggunakannya empat kali," tambahnya.
S kini dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.