Jadi Kurir Narkoba, Warga Temanggung Terancam Dipenjara 20 Tahun

Kamis 05-12-2024,17:20 WIB
Reporter : Wiwid Arif
Editor : Arief Setyoko
Jadi Kurir Narkoba, Warga Temanggung Terancam Dipenjara 20 Tahun

BACA JUGA:SAH! Grengseng-Sahid Raih 56,7 Persen, KPU Kabupaten Magelang Tetapkan Perolehan Suara Paslon

BACA JUGA:Warga Tempuran Magelang Meninggal Usai Tolong Korban yang Tercebur Sumur

Meskipun dijanjikan imbalan Rp50.000 per paket, S mengaku belum pernah menerima pembayaran tersebut.

Selama dua bulan beroperasi, ia hanya mendapatkan biaya transportasi sebesar Rp1 juta.

"Saya juga menggunakan (sabu-sabu) sejak 2019. Dalam seminggu, saya menggunakannya empat kali," tambahnya.

S kini dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kategori :