Edarkan Pil Y, Dua Warga Temanggung Dibekuk, Satu Warga Semarang DPO

Rabu 11-12-2024,10:15 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Malik Salman
Edarkan Pil Y, Dua Warga Temanggung Dibekuk, Satu Warga Semarang DPO

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Lagi kasus peredaran obat-obatan terlarang berhasil diungkap.

Kali ini dua tersangka yang berstatus sebagai pengedar obat-obatan terlarang dibekuk dengan barang bukti pil berhuruf Y atau pil Yarindo.

"Kedua tersangka ini merupakan pengedar obat-obatan terlarang, mereka bertransaksi dengan pembelinya setelah berjanjian di salah satu tempat," kata KBO Satres Narkoba Ipda Deni Susiana, saat gelar perkara, Selasa 10 Desember 2024.

BACA JUGA:Jual Yarindo, Pasangan Sejoli Ini Dipaksa Menginap di Balik Jeruji Besi

Ia menyebutkan, kedua tersangka yakni JR ( 22) dan DL (20) keduanya merupakan warga Kecamatan/kabupaten Temanggung.

Kedua tersangka ini patungan uang untuk membeli obat-obatan terlarang atau pil Yarindo.

Dijelaskan, kedua tersangka mengaku membeli obat-obatan terlarang tersebut dari seseorang yang mengaku bernama RD yang alamat Semarang.

BACA JUGA:Lagi, Tertangkap Pengedar Pil Yarindo, Barang Bukti Ribuan Butir

Transaksi dilakukan dengan cara komunikasi menggunakan handphone, setelah disepakati mau membeli berapa butir kemudian janjian di suatu tepat untuk melakukan transaksi jual beli pil Yarindo.

"RD berstatus DPO, ciri-ciri sudah kami kantongi," jelasnya.

Dari tangan kedua tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya dari tersangka JR 450 butir pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo yang dikemas dalam plastik klip masing-masing berisi 10 butir, tas selempang dan handphone dan uang tunai Rp150 ribu.

BACA JUGA:Warga Magelang Tertangkap di Temanggung Jual Pil Yarindo

Sedangkan dari tersangka DL diamankan barang bukti handphonen dan sepeda motor tanpa identitas yang jelas.

Ia menyampaikan, dari penyelidikan terhadap tersangka JR dan DL.

Keduanya menjual pil jenis Yarindo tiap paket berisi 10 butir dengan harga Rp30.000.

Kategori :