BACA JUGA:Edarkan Pil Y, Dua Warga Temanggung Dibekuk, Satu Warga Semarang DPO
Tersangka sendiri belum pernah bertemu langsung dengan saudara AS dan selama ini hanya berkomunikasi melalui handphone.
"Selain tersangka masih ada tersangka lain yakni EK yang merupakan teman tersangka. Keduannya membeli sabu-sabu secara patungan dan digunakan bersama dengan harga Rp450.000 melalui pesan WA, uang ditransfer dan Narkotika jenis sabu diambil di suatu tempat atau alamat yaitu di dekat Kantor Kecamatan Kledung Temanggung," terangnya.
Karena terbukti melakukan tindak pidana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Setelah Tertunda, Penyaluran Bansos di Temanggung Dipastikan Selesai Desember
"Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," tutupnya.