Ghibah (Menceritakan tentang Saudara terkait Sesuatu yang Dibenci)
Makna ghibah disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tahukah kalian, apakah ghibah itu? Mereka menjawab," Allah dan Rasul-Nya lebih tahu. Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Engkau menceritakan tentang saudaramu sesuatu yang dibencinya. Ia balik ditanya, "Bagaimana jika pada saudaraku itu terdapat apa yang kukatakan? Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda,"Jika ada padanya apa yang kamu katakan maka sungguh kamu telah mengghibahnya. Dan jika tidak ada padanya, maka sungguh kamu telah menuduh denganya kebohongan-kebohongan terhadapnya." (HR Muslim, Abu Dawud dan an-Nasa'i)
Disebutkan dalam perumpaan bahwa ghibah itu seperti orang yang makan bangkai saudaranya maka seseorang harus lari dari perbuatan ghibah. Secara tabiat orang tidak suka makan bangkai saudaranya maka orang itu tentu akan membenci perbuatan ghibah karena siksanya sangat keras.
Ghibah yang Dibolehkan
Ghibah tidak haram asalkan untuk tujuan yang dibenarkan oleh syariat, yang tidak dicapai tujuan itu kecuali dengannya.
Dan ini terangkum dalam enam perkara yakni :
1. Mengadukan kedhaliman
2. Permintaan bantuan untuk mengubah kemungkaran dengan menceritakan kepada orang yang diduga mampu menghilangkannya.
3. Permintaan fatwa
4. Memperingatkan kaum Muslimi dari keburukan
5. Menyebutkan seseorang yang terkenal fasiq
6. Pengenalan dengan suatu julukan atau semisalnya.
Semoga bisa menambah bekal ilmu yang bermanfaat dan Allah Ta;ala senantiasa memudahkan kita agar selalu dalam ketaatan. (*)