TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Temanggung terus mengejar pengedar sabu-sabu berinisial MRT, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami sudah mengantongi ciri-ciri MRT, pengedar sabu yang sedang kami buru," ujar KBO Satresnarkoba, IPDA Deny Susiana, dalam gelar perkara yang diadakan di Mapolres Temanggung pada Rabu, 22 Januari 2025.
Ciri-ciri MRT diketahui melalui pengakuan tersangka S (50), warga Desa Mojotengah, Kecamatan Kedu, Temanggung, yang merupakan pengedar sabu di wilayah hukum Polres Temanggung.
BACA JUGA:Polres Temanggung Berhasil Amankan Ribuan Botol Miras, Cegah Gangguan Kamtibmas Saat Nataru
Penangkapan S berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat mengenai gelagat dan perilaku mencurigakan yang tidak biasa.
"Dari laporan masyarakat ini, kami melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap S," jelas Deny.
Setelah beberapa waktu, petugas berhasil mengumpulkan bukti yang menguatkan dugaan bahwa S memang seorang pengedar sabu-sabu.
BACA JUGA:Buru Pengedar Sabu, Polres Temanggung Kantongi Ciri-ciri dan Namanya
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan tersebut, antara lain lima plastik klip berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat total 2,68 gram, tiga pipet kaca yang terkontaminasi sabu, sebuah timbangan digital, sedotan bening bergaris pink, potongan selang air, dan sebuah handphone.
"Tersangka S mengaku membeli sabu dari MRT," tambahnya.
S diketahui menjual sabu dengan harga Rp 450.000 untuk paket setengah gram dan Rp 950.000 untuk paket satu gram.
Dari hasil penggeledahan di kamar kosnya, petugas menemukan empat paket sabu yang sudah siap edar.
Selain itu, di lokasi yang telah disepakati, dekat Kantor PLN Rayon Parakan, ditemukan satu paket sabu lainnya.
Menurut pengakuan S, sabu tersebut dibeli dari MRT sebanyak 5 gram dengan harga Rp 4,5 juta.