Polres Temanggung Kejar Pengedar Sabu MRT, Satu Tersangka Ditangkap

Rabu 22-01-2025,17:30 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Nur Imron Rosadi

BACA JUGA:Hujan Deras Sebabkan Longsor dan Banjir di Temanggung, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Pembelian dilakukan melalui komunikasi telepon, di mana uang ditransfer terlebih dahulu dan sabu diambil langsung oleh S di Cengkareng, Jakarta.

S kemudian membawa sabu tersebut ke Temanggung dengan menggunakan transportasi umum dan membaginya menjadi paket-paket kecil untuk dijual.

Tersangka S kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pembelian, penjualan, dan kepemilikan narkotika golongan I.

BACA JUGA:Liga 4 Jateng: Persitema Takluk dari Persak Kebumen 0-3, Rekor Tandang Pecah di Cilacap

S dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Kategori :