BACA JUGA:Hujan Deras Sebabkan Longsor dan Banjir di Temanggung, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
Pembelian dilakukan melalui komunikasi telepon, di mana uang ditransfer terlebih dahulu dan sabu diambil langsung oleh S di Cengkareng, Jakarta.
S kemudian membawa sabu tersebut ke Temanggung dengan menggunakan transportasi umum dan membaginya menjadi paket-paket kecil untuk dijual.
Tersangka S kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pembelian, penjualan, dan kepemilikan narkotika golongan I.
BACA JUGA:Liga 4 Jateng: Persitema Takluk dari Persak Kebumen 0-3, Rekor Tandang Pecah di Cilacap
S dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.