Puluhan Pensiunan di Purworejo Tertipu Investasi Bodong hingga Rp21 Miliar

Selasa 28-01-2025,19:30 WIB
Reporter : Eko Sutopo
Editor : Nur Imron Rosadi

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID - Satuan Reskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan berupa investasi bodong dengan kerugian fantastis mencapai Rp21 miliar.

Tersangka dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial DR (41) warga Kelurahan Pangenrejo Kecamatan/Kabupaten Purworejo yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Korban dalam kasus ini, Yasmin Istono warga Desa Pagerharjo, Samigaluh, Kabupaten Kulonprogo beserta 10 korban lainnya mengalami kerugian besar akibat aksi tersangka.

BACA JUGA:Waspada Penipuan, Tidak Ada Pembangunan Median di Ruas Jalan Nasional Purworejo-Yogyakarta

Selain itu, sebanyak 72 korban lainnya juga telah mengadukan kasus serupa ke Polres Purworejo.

Para korban, yang mayoritas adalah pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, maupun janda dari pensiunan tersebut, terjerat dalam skema investasi bodong yang dijanjikan oleh tersangka.

Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri SIK melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno SH MH, menjelaskan bahwa Modus tersangka adalah dengan menawarkan kerja sama investasi dengan mengklaim memiliki proyek pembangunan Rest Area di perbatasan Jalan Purworejo-Kulonprogo dan Rest Area Bandara YIA, Kulonprogo, Yogyakarta.

BACA JUGA:Kandang Ayam di Purworejo Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp1 Miliar

Tersangka melakukan bujuk rayu pada para korban salah satunya di warung makan Rejo Minang Resto di Jalan Urip Sumohardjo Purworejo, serta sejumlah tempat lain.

“Ia menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen dari nilai investasi setiap tiga bulan, serta pembayaran penuh dalam waktu maksimal enam bulan. Selain itu, DR juga mengiming-imingi korban dengan janji membantu menebus Surat Keputusan (SK) Pensiun yang dijadikan jaminan di bank,” imbuh Kasat Reskrim, Selasa (28/1).

Karena tergiur oleh janji-janji manis DR, para korban yang sebagian besar adalah lansia mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga pembiayaan lainnya dengan menjaminkan SK Pensiun mereka.

BACA JUGA:Uang Ganti Kerugian Bendungan Bener Kembali Dibayarkan, Pembebasan Lahan Ditarget Rampung Akhir 2022

Namun, setelah uang cair dan diserahkan kepada DR, ternyata proyek yang dijanjikan tidak pernah ada.

DR juga tidak memiliki kerja sama atau hubungan apapun dengan pembangunan Rest Area tersebut.

Akibat aksi tersangka, para korban pada masa pensiunnya harus menanggung kerugian yang sangat besar.

Kategori :