BACA JUGA:SMKN 1 Windusari Buka Rekrutmen Calon Tenaga Kerja
Tanpa curiga, korban berhenti dan turun dari kursi kemudi untuk mengecek ban belakang.
"Ketika itulah, tersangka S bergerak ke arah samping mobil. Dia menuju pintu depan bagian kiri, lantas mengambil barang-barang milik korban," jelasnya.
Melihat itu, tersangka B merapatkan motornya ke depan mobil dan langsung kabur dari TKP bersama tersangka S.
BACA JUGA:Bus Pariwisata di Magelang Makan Korban Jiwa Setelah Bergerak Terlalu ke Kanan di Bahu Jalan
Adapun barang-barang milik korban yang digondol kedua tersangaka berupa HP dan dompet berisi uang tunai Rp 1,1 juta.
"Total kerugian materi korban Rp 3,5 juta," sebut Alfian Candra.
Dalam perkara ini, 2 tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan.