Kawanan Pencuri Bermodus Ban Kempes Ditangkap di Magelang

Rabu 19-02-2025,13:19 WIB
Reporter : Heni Agusningtyas
Editor : Arief Setyoko

BACA JUGA:SMKN 1 Windusari Buka Rekrutmen Calon Tenaga Kerja

Tanpa curiga, korban berhenti dan turun dari kursi kemudi untuk mengecek ban belakang.

"Ketika itulah, tersangka S bergerak ke arah samping mobil. Dia menuju pintu depan bagian kiri, lantas mengambil barang-barang milik korban," jelasnya.

Melihat itu, tersangka B merapatkan motornya ke depan mobil dan langsung kabur dari TKP bersama tersangka S.

BACA JUGA:Bus Pariwisata di Magelang Makan Korban Jiwa Setelah Bergerak Terlalu ke Kanan di Bahu Jalan

Adapun barang-barang milik korban yang digondol kedua tersangaka berupa HP dan dompet berisi uang tunai Rp 1,1 juta.

"Total kerugian materi korban Rp 3,5 juta," sebut Alfian Candra.

Dalam perkara ini, 2 tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan.

Kategori :