BACA JUGA:Jelang Ramadan, Polres Purworejo & Mahasiswa Kompak Bersihkan Masjid dan Santuni Lansia!
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ditemukan, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.
Lebih lanjut Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan.
BACA JUGA:Istri TNI Diduga Tipu 104 Pensiunan! Korban Bertambah, Kerugian Capai Rp26,9 Miliar
Segera melapor jika mendapati kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Purworejo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi masyarakat juga harus selalu waspada," tandasnya.