PNS Puskesmas Magelang Utara Diberhentikan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Selasa 11-03-2025,18:30 WIB
Reporter : Wiwid Arif
Editor : Arief Setyoko

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Walikota Magelang akhirnya menonaktifkan status pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MFS (53) usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

MFS adalah satu-satunya tersangka PNS yang diduga terlibat korupsi dana kapitasi Puskesmas Magelang Utara.

Bersama tersangka dari pihak swasta, status saksi resmi ditingkatkan menjadi tersangka menyusul tahapan penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang.

BACA JUGA:28 Saksi Diperiksa Kejari Kota Magelang, Terkait Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Magelang Utara

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Magelang Anita Diah Lestari mengutarakan, keputusan pemberhentian sementara itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Magelang Nomor 800.1.6.5/151/430.

Keputusan itu memfokuskan pada pemberhentian sementara sebagai PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana sejak 18 Februari 2025.

"Langkah yang kami tempuh adalah melakukan proses pemberhentian sementara (terhadap MFS) melalui SK walikota," katanya, Selasa, 11 Maret 2025.

BACA JUGA:Dokter Aziz Minta ASN Pemkot Magelang Komitmen Berantas Korupsi

Kendati sudah ditahan, MFS masih menerima uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan terakhir sebagai PNS.

Besaran dan ketentuan uang pemberhentian sementara tersebut mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN.

Menurut Anita, penonaktifan status ini akan berlangsung sampai dibebaskannya tersangka dengan surat perintah pemberhentian penyidikan.

BACA JUGA:Tanda Tangani Pakta Inegritas, Pejabat Kota Magelang Perkuat Komitmen Anti Korupsi

“Atau hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Namun, ketika tersangka sudah ditetapkan bersalah secara inkrah dalam putusan pengadilan, maka masa kerjanya sebagai PNS tidak dihitung dan tidak lagi menerima hak kepegawaian.

Anita menambahkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) perihal permohonan persetujuan teknis pemberhentian sebagai PNS karena tindak pidana atau penyelewengan.

Kategori :