
BACA JUGA:RSUD Budi Rahayu Tak Punyai Dokter Spesialis, Pemkot Magelang Beri Beasiswa
Sedangkan kendaraan pengangkut beberapa barang khusus tidak terdampak pembatasan antara lain logistik, bahan bakar minyak/bahan bakar gas, hantaran uang tunai, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan penanganan bencana alam.
Berikutnya, truk pengangkut sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang kebutuhan pokok.
Namun, kendaraan harus dilengkapi surat muatan jenis barang.