Dishub Kota Magelang Fokus Awasi Larangan Truk Melintas 16 Hari Selama Arus Mudik-Balik 2025

Kamis 13-03-2025,14:30 WIB
Reporter : Wiwid Arif
Editor : Arief Setyoko
Dishub Kota Magelang Fokus Awasi Larangan Truk Melintas 16 Hari Selama Arus Mudik-Balik 2025

BACA JUGA:RSUD Budi Rahayu Tak Punyai Dokter Spesialis, Pemkot Magelang Beri Beasiswa

Sedangkan kendaraan pengangkut beberapa barang khusus tidak terdampak pembatasan antara lain logistik, bahan bakar minyak/bahan bakar gas, hantaran uang tunai, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan penanganan bencana alam.

Berikutnya, truk pengangkut sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang kebutuhan pokok.

Namun, kendaraan harus dilengkapi surat muatan jenis barang.

Kategori :