MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Kepolisian Resor Magelang Kota berhasil mengungkap kasus kepemilikan bahan peledak dengan menyita sebanyak 40,5 kilogram petasan. Ketiga tersangka yang terlibat pun terancam hukuman pidana 12 tahun.
Pengungkapan kasus petasan yang besar ini, dimulai ketika jajaran Polres Magelang Kota menangkap salah satu pelaku penjual petasan di kawasan Rindam IV/Diponegoro.
Setelah melakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka lainnya di dekat SPBU Canguk, Jalan Soekarno Hatta, Kota Magelang.
BACA JUGA:Nonton Petasan Warga di Tegalrejo Magelang Terkena Ledakan di Kaki, Cacat Seumur Hidup
Kepala Polres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan, setelah diinterogasi ternyata pelaku utama ada di wilayah Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Pelaku utama ini pula yang dicurigai menyimpan puluhan kilo bahan mercon di rumahnya.
"Tim kami kemudian melakukan penggeledahan dan kami temukan puluhan kilogram bahan peledak siap edar di rumah tersangka," kata AKBP Anita Indah, Kamis, 13 Maret 2025.
Temuan 50,5 kg serbuk bahan peledak ini, menjadi kasus yang terbesar selama bulan Ramadan.
Dari keterangan para pelaku, mereka mendapatkan barang tersebut dari pesanan di toko daring.
"Mereka ini membeli bahan-bahan peledak dari online, kemudian diracik sendiri dan dijual versi kecil-kecil," jelasnya.
Menurut Anita Indah, demi keamanan dan percepatan penanganan proses hukum, bahan petasan atau mercon itu akan segera dimusnahkan.
"Bahan mercon sudah kami amankan dan akan segera dimusnahkan," tandasnya.
BACA JUGA:Terjadi Lagi, Petasan Meledak di Magelang 5 Rumah dan 1 Mobil Rusak
Penangkapan tiga tersangka dari tiga tempat yang berbeda itu tidak lepas dari upaya serius kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban jiwa akibat petasan.