
BACA JUGA:Selewengkan Pupuk Bersubsidi, Warga Kajoran Magelang Ditangkap Polisi
"Mungkin bisa didampingi untuk mengerjakan tugas-tugas sekolah yang sudah banyak kami berikan," imbuhnya.
Pengawasan peredaran mercon juga turut dilakukan oleh Tim gabungan dari Resmob Polda Jawa Tengah dan Resmob Polresta Magelang.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, tim gabungan telah mengamankan dua orang yang diduga menjual obat petasan beserta bahan peledak lainnya.
BACA JUGA:Dua Warga Muntilan Berurusan dengan Polisi Gegara Punya Balon Udara dan Petasan di Rumah
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 5 kg obat mercon siap pakai dan 6 kg belerang.
Kedua tersangka adalah FC (24), warga Salaman, dan AM (40), warga Kajoran, Kabupaten Magelang.
Diketahui keduanya ditangkap pada Jumat 7 Maret 2025 setelah polisi mendapatkan laporan adanya transaksi obat petasan di kawasan Menoreh, Salaman.
BACA JUGA:PAD Kabupaten Magelang 2024 Capai Rp 512 Miliar, Retribusi Daerah Jadi yang Tertinggi
"Kami menerima informasi terkait transaksi jual beli obat mercon di daerah Salaman. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya," ujar Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah, Rabu 12 Maret 2025.
Menurut La Ode, penangkapan bermula dari tertangkapnya FC di lokasi transaksi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kemudian mengembangkan kasus ini hingga menangkap AM di rumahnya di Kajoran.
BACA JUGA:Grebeg Jemunak, Tradisi Khusus Ramadan
Sementara itu, dalam kasus tersebut, AM diduga sebagai peracik obat mercon sebelum diperjualbelikan.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 5 kg obat mercon siap pakai, 6 paket belerang masing-masing seberat 1 kg, tiga pasang alat pembuat selongsong, satu karung selongsong mercon berbagai ukuran, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam bernomor polisi AA 4003 VG.
"Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara," tutupnya.