BACA JUGA:Wujud Apresiasi Warga Sawangan Magelang Usai TMMD, Beri Parcel Sayur ke TNI
Sementara itu terkait galian C, Bupati Magelang Grengseng Pamuji telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembatasan angkutan barang.
Aturan ini berlaku mulai tanggal 26 Maret hingga 16 April.
"Dalam SK tersebut menjelaskan angkutan barang yang diperbolehkan khusus sembako dan BBM," ujarnya.
BACA JUGA:Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Tebus Murah di GOR Gemilang
Bupati Magelang Grengseng meminta agar diperbanyak penunjuk arah bila mana nanti harus melakukan pengalihan arus untuk mempermudah masyarakat.
Ia juga meminta agar di siapkan posko lebaran di beberapa titik kerawanan.
"Tidak boleh ada macet yang berkepanjangan," tegas Grengseng beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, agar dinas kesehatan juga dapat ikut terlibat untuk siaga bertugas di setiap posko untuk memastikan masyarakat yang mudik dalam kondisi yang baik.