
BACA JUGA:Warga Magelang Geruduk Kantor Desa Gegara Sudah Lunas PBB Tapi Masih Muncul Tunggakan
BACA JUGA:Siapkan SDM Pertanian Unggul, Kementan Bekali Mahasiswa Polbangtan Bahasa Asing
Dalam mengungkap kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam (sajam) jenis golok panjang 47 cm.
Termasuk rekaman video CCTV di lokasi kejadian.
Ketiga tersangka ini pun terancam pidana 7 tahun pidana sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP.