Modus Baru Curi Motor: Tersangka Oleskan Sambal ke Mata Korban di Temanggung

Kamis 24-04-2025,17:51 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Nur Imron Rosadi

BACA JUGA:Nurofik Gantikan Nadia Muna di DPRD Temanggung, Resmi Dilantik Usai PAW

BACA JUGA:Pendaki Asal Temanggung Hilang di Gunung Merbabu, Tim SAR BPBD Turun Tangan

Karena gelagatnya aneh, warga segera menahannya dan melaporkan ke Polsek Bejen.

Ternyata, benar saja, pelaku baru saja terlibat dalam upaya pencurian motor.

Polisi yang datang ke lokasi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sambal dalam plastik, sepeda motor Yamaha Jupiter MX berpelat R 2969 RM, dan barang lainnya.

Atas perbuatannya, MA kini dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kategori :