BACA JUGA:Nurofik Gantikan Nadia Muna di DPRD Temanggung, Resmi Dilantik Usai PAW
BACA JUGA:Pendaki Asal Temanggung Hilang di Gunung Merbabu, Tim SAR BPBD Turun Tangan
Karena gelagatnya aneh, warga segera menahannya dan melaporkan ke Polsek Bejen.
Ternyata, benar saja, pelaku baru saja terlibat dalam upaya pencurian motor.
Polisi yang datang ke lokasi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sambal dalam plastik, sepeda motor Yamaha Jupiter MX berpelat R 2969 RM, dan barang lainnya.
Atas perbuatannya, MA kini dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.