Tilep Dana Talangan Koperasi Rp550 Juta, Dua Pria Ditahan Polres Magelang Kota

Selasa 20-05-2025,15:53 WIB
Reporter : Dwi Julianti Solekhah
Editor : Arief Setyoko

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dana talangan koperasi senilai Rp550 juta yang melibatkan dua orang pelaku.

Mereka masing-masing berinisial AP (25), warga Godean, Sleman, dan WD (34), warga Borobudur, Kabupaten Magelang.

Keduanya merupakan pegawai marketing di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mustika.

BACA JUGA:Rental Mobil Malah Digadaikan, Pasutri Asal Temanggung Dibekuk Polisi Kasus Penggelapan Kendaraan

Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan, kedua pelaku diduga melakukan penipuan secara bersama-sama dengan merekayasa pengajuan pinjaman dana talangan melalui KSP Mustika.

"Motifnya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan memanfaatkan sistem pengajuan pinjaman. Keduanya diduga menggunakan Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SPPK) dari salah satu bank BUMN yang sudah tidak berlaku atau telah digunakan sebelumnya," kata AKBP Anita Indah, Selasa, 20 Mei 2025.

Ia menjelaskan, AP diduga mengatur pihak marketing dari bank BUMN agar saat dikonfirmasi oleh KSP Mustika, menyatakan bahwa SPPK tersebut masih aktif dan belum dicairkan.

BACA JUGA:Porles Magelang Kota Tangkap 3 Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Sementara itu, WD yang merupakan karyawan KSP Mustika memfasilitasi proses pengajuan dan memodifikasi mekanisme pencairan dana.

Padahal, seharusnya mekanisme itu hanya dapat dilakukan ketika pelunasan hutang saja.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana menambahkan, aksi tersebut dilakukan di Bank Mandiri Cabang Magelang, Jalan Jenderal Sudirman, Senin, 29 April 2024 lalu.

BACA JUGA:Pemkot Magelang Mulai Sosialisasikan Rencana Pembentukan Koperasi Merah Putih di 17 Kelurahan

"Modus yang dilakukan pelaku adalah memanfaatkan dokumen SPPK lama yang telah digunakan sebelumnya, seolah-olah masih aktif. AP kemudian mengondisikan pihak marketing bank BUMN agar mengonfirmasi bahwa SPPK belum dicairkan, agar proses pinjaman di KSP Mustika bisa diloloskan,” jelasnya.

Setelah dana sebesar Rp550 juta berhasil dicairkan, berdasarkan kesepakatan bersama, uang tersebut disetorkan oleh AP ke CV milik seseorang berinisial BM, sebagai pembayaran utang pribadi AP dan WD.

Akibat perbuatan tersebut, KSP Mustika mengalami kerugian dalam jumlah yang sama.

Kategori :