Nestapa Dosen PPPK Untidar, Masa Kerja Dinolkan Karier Dibatasi

Senin 26-05-2025,13:41 WIB
Reporter : Wiwid Arif
Editor : Arief Setyoko

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengeluhkan peluang karier mereka yang sangat terbatas.

Mereka menuntut kesetaraan kesempatan pengembangan karier seperti yang didapatkan dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sayangnya, pembatasan karier dosen PPPK justru menghambat tenaga pendidik untuk dapat berkontribusi lebih dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi.

BACA JUGA:Kisah Dosen Untidar Magelang yang Terjebak Status PPPK Setelah Alih Status Jadi PTN

Sebanyak 2.671 dosen dan tenaga kependidikan PPPK, selama bertahun-tahun menunggu kepastian.

Mereka kebanyakan berasal dari perguruan tinggi negeri baru (PTNB) ada pula yang langsung diangkat lewat formasi PPPK yang disediakan pemerintah.

Namun, aturan yang berlaku membuat mereka sulit naik jabatan fungsional.

BACA JUGA:Dosen P3K Untidar Magelang Tuntut Status Jadi PNS

Bahkan, tidak ada pengakuan untuk tugas belajar (tubel) saat melanjutkan pendidikan.

Kondisi ini membuat karier dosen PPPK jadi mentok, walaupun mereka sudah lama mengabdi.

Dr Hari Wahyono MPd, dosen Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia di Universitas Tidar (Untidar) salah satunya.

BACA JUGA:Diawasi Super Ketat, UTBK Untidar Magelang Klaim Tanpa Kecurangan

Sebagai dosen PPPK, ia bekerja kontrak selama lima tahun dan karier paling mentok diangkat sebagai jabatan asisten ahli.

"Karier kami tidak bisa naik karena tidak ada peluang kenaikan jabatan fungsional,” ujar Hari, kemarin.

Padahal, jabatan fungsional yang lebih tinggi sangat penting untuk mendukung layanan pendidikan yang berkualitas.

Kategori :