Pedagang Pasar Muntilan Kirim Karangan Bunga ke Polisi, Terima Kasih Sudah Tindak Preman!

Kamis 19-06-2025,07:00 WIB
Reporter : Heni Agusningtyas
Editor : Arief Setyoko

Ancaman hukumannya mencapai 1 tahun 4 bulan penjara.

Kasatreskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah pun memuji dukungan masyarakat tersebut.

BACA JUGA:50.569 Warga Kabupaten Magelang Dinonaktifkan dari Penerima PBI JK

BACA JUGA:Kabupaten Magelang Surplus Hasil Pertanian, Begini Taktik Pemkab Lakukan Terobosan Distribusi

Menurutnya, kiriman bunga itu menjadi bukti bahwa warga merasa lebih aman dan mendukung langkah polisi dalam menindak premanisme.

“Ini bentuk dukungan luar biasa. Kami makin semangat memberantas aksi premanisme demi keamanan bersama,” tegasnya.

Kategori :