Ancaman hukumannya mencapai 1 tahun 4 bulan penjara.
Kasatreskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah pun memuji dukungan masyarakat tersebut.
BACA JUGA:50.569 Warga Kabupaten Magelang Dinonaktifkan dari Penerima PBI JK
BACA JUGA:Kabupaten Magelang Surplus Hasil Pertanian, Begini Taktik Pemkab Lakukan Terobosan Distribusi
Menurutnya, kiriman bunga itu menjadi bukti bahwa warga merasa lebih aman dan mendukung langkah polisi dalam menindak premanisme.
“Ini bentuk dukungan luar biasa. Kami makin semangat memberantas aksi premanisme demi keamanan bersama,” tegasnya.