Ketika Rasul Shallallahu 'alaihi wasallam diutus menjadi Nabi, Hakim belum masuk Islam. Padahal Nabi 'Alaihis-shalatu wassalam sangat ingin Hakim ini masuk Islam.
Sampai suatu hari ketika Nabi sudah hijrah, Hakim ini di pasar melihat bajunya Raja Biyazan dari Yaman. Dia beli dengan harga 50 dinar. 50 dinar, kira-kira 225 gram emas. Kalau harga emas satu juta, kira-kira 200 juta-an. Hakim membeli bajunya raja senilai 200 jutaan ini untuk dihadiahkan kepada Nabi 'Alaihis-shalatu wassalam. Hakim membawanya dari kota Mekah ke Madinah.
Ketika dihadiahkan (kepada) Nabi 'Alaihis-shalatu wassalam, ditolak. Nabi ingin Hakim masuk Islam. Sampai Nabi 'Alaihis-shalatu wassalam mengatakan, "Enggak, kita enggak terima hadiah dari orang kafir." Harapannya, Hakim masuk Islam. "Kecuali kalau engkau ana bayar. Mau ana bayar, ana bayar." Akhirnya dibayar sama Nabi 'Alaihis-shalatu wassalam. Dibayar baju itu, kemudian dipakai oleh Nabi 'Alaihis-shalatu wassalam. Kata Hakim, “Begitu indah!.
BACA JUGA:Biografi Singkat 10 Sahabat yang Dijamin Masuk Surga yang Patut Kita Teladani
Kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam memberikan baju itu kepada Usamah bin Zaid, anak budak yang dulu dibeli sama Hakim bin Hizam. Usamah bin Zaid adalah anaknya Zaid bin Haritsah, yang sudah dibebaskan oleh Nabi 'Alaihis-shalatu wassalam. Dia sempat diadopsi jadi anak Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam.
Ketika melihat hal itu, kata Hakim, “Usamah, engkau pakai bajunya Raja Biyazan?_ Kata Usamah, “Ya, kenapa?_Aku lebih mulia daripada Raja Biyazan dan daripada bapaknya juga. Bapakku lebih mulia daripada bapak dia.”
Ketika itu Hakim benar-benar melihat sebuah jiwa yang besar yang dimiliki seorang muslim. Usamah bangga dengan keislamannya. Raja yang disebutkan Hakim kafir, bapaknya juga kafir, sedangkan Usamah muslim dan bapaknya muslim. Maka wahai muslim, irfa' ra sak ( إِرْفَعْ رَأْسَكَ ), angkat kepalamu, angkat kepalamu! Dan katakan, ”Ana muslim! Bangga dengan Islam.”
Akhirnya Hakim masuk Islam itu pada waktu penaklukan kota Mekah. Dan Nabi gembira sekali dengan Hakim yang masuk Islam.
Hakim itu orang yang bijak. Disebutkan Hakim sudah masuk majelis syura-nya orang-orang Mekah, namanya Nadhi sejak umur 15 tahun. Dia sudah berkumpul sama orang-orang besar, yang umurnya lebih dari 40 tahun.
Setelah penaklukan Perang Hunain, Hakim ikut hadir pada waktu perang itu mendapat bagian dari harta rampasan perang yang diberikan Rasulullah.
Disebutkan hasil rampasan perangnya itu kira-kira ada 24 ribu unta, ada 40 ribu ekor kambing banyaknya. Belum lagi perak yang didapatkan pada waktu itu.
BACA JUGA:Kisah Sahabat yang Masuk Surga karena Memaafkan Setiap Orang yang Berbuat Salah padanya
Ketika dikasih oleh Rasulullah, Hakim minta tambahan, karena melihat banyaknya harta rampasan yang didapat Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. Hakim cerita sendiri, “Aku dikasih lagi, aku minta lagi, dikasih lagi sama Nabi Shallallahu 'alaihi wassalam. Setelah mengasih lagi, Nabi mengatakan kepada Hakim,
"Hakim, harta ini warnanya hijau dan manis, harta ini enak dipandang mata, manis dirasakan sama lidah. Barang siapa yang mengambil harta itu dengan kelapangan jiwa, tidak dengan rakus, tidak dengan tamak akan diberkahi."
Maka tatkala kita dikasih, lalu kita ambil tanpa kerakusan, Allah 'Azza wa Jalla akan memberkahinya. Tapi yaang mengambil uang itu dengan tamak, tidak akan diberkahi.
Seperti apa enggak diberkahinya? Nabi memberikan contoh, mengatakan, "Seperti orang makan enggak kenyang."