PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 dan Nota Keuangan RAPBD 2026, Kamis (16/9) di ruang rapat DPRD Purworejo.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Rokhman SSos, dan dihadiri para wakil ketua, anggota dewan, Forkopimda, serta kepala OPD terkait.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi, menyerahkan dokumen Raperda APBD TA 2026 dan Nota Keuangan kepada pimpinan DPRD.
BACA JUGA:Pengelolaan APBD Purworejo 2024 Dievaluasi, OPD Terbaik Diberi Penghargaan
Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH melalui sambutan yang dibacakan Dion Agasi menjelaskan, penyusunan RAPBD 2026 diawali dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 6 Agustus 2025.
Dua dokumen ini menjadi dasar penyusunan RAPBD yang diajukan.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah TA 2026 diproyeksikan sebesar Rp2,45 triliun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan transfer pusat maupun provinsi.
BACA JUGA:TOK! Raperda APBD Purworejo TA 2025 Disepakati
Sementara itu, belanja daerah dianggarkan Rp2,51 triliun.
Dengan demikian, terdapat defisit sekitar Rp62,86 miliar.
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp62,86 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Bupati berharap pembahasan RAPBD dapat berlangsung efektif dan tepat waktu sesuai jadwal.
BACA JUGA:Rancangan Perubahan KUA PPAS Disetujui, Pengesahan RAPBD Direncanakan Akhir Agustus
“Kami berharap pembahasan atas Raperda tersebut dapat berjalan dengan efektif dan efisien sesuai jadwal yang disepakati,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD, Rokhman, menegaskan seluruh fraksi melalui juru bicara masing-masing telah menyampaikan pandangan umum.