Bau amis masih menyengat. Ketua RT setempat bersama warga menanyai keduanya, lalu menunjukkan lokasi kuburan bayi.
Kepolisian pun bergerak cepat dan langsung mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah AD.
Barang bukti berupa selimut bermotif dinosaurus, jilbab hitam, pakaian bernoda darah, serta golok dan pisau yang digunakan memotong tali pusar dibawa polisi.
Sementara dari tersangka SM, polisi membawa sebuah pisau berukuran 18 sentimeter, celana panjang abu-abu, dan kaus berkerah hitam-putih.
BACA JUGA:Mbak Nita Ajak Warga Jurangombo Selatan Mandiri Pangan Lewat Budidaya Tanaman
Bukti lain, dari hasil pemeriksaan medis Puskesmas Magelang Selatan menunjukkan bayi telah meninggal lebih dari 24 jam.
Ditemukan pula tanda-tanda kekerasan di bagian belakang kepala.
AKBP Anita Indah menambahkan, AD dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara jo Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan bayi dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sedangkan SM dijerat Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kelahiran atau kematian, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
BACA JUGA:RT dan RW Kota Magelang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Karena ancaman pidana di bawah lima tahun, SM pun tak ditahan.
"Kami fokus pada peran masing-masing. Perempuan melahirkan dan diduga menyebabkan bayi meninggal, sementara laki-laki membantu menguburkan. Itu dua perbuatan berbeda secara hukum," imbuhnya.
Meski demikian, proses pengembangan kasus akan terus dilakukan.
Ada potensi, sang ayah biologis menerima konsekuensi lebih berat dari saat ini.
BACA JUGA:Prestasi Satpol PP Kota Magelang Bikin Silau Latsar Jateng
"Kami terus masih terus mengembangkan penyidikan. Termasuk ancaman lain bagi ayah biologis," ucapnya.