Pembaruan ini sejalan dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2023 mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi.
“Investor bisa melihat regulasi insentif, syarat pengajuan, hingga memantau status permohonan secara real-time,” jelasnya.
Selain mempercepat birokrasi, sistem ini juga mempermudah calon investor luar daerah mengakses peluang investasi di Purworejo.
Akamsi: Transformasi Digital Internal
Sementara itu, inovasi ketiga Akamsi ditujukan untuk memperkuat tata kelola internal di DPMPTSP.
Aplikasi ini mengintegrasikan penyusunan, pengarsipan, verifikasi administrasi, serta Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam satu platform digital.
“Akamsi adalah aplikasi pertama di DPMPTSP Purworejo yang menyatukan seluruh proses administrasi dan survei publik secara digital,” ungkap Isma.
BACA JUGA:Pemkab Purworejo Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha Lewat Bimtek Perizinan Berbasis Risiko 2025
Manfaat Langsung bagi Pelaku Usaha
Salah satu pelaku usaha, Tito Nur Hendra dari Perumda Air Minum Tirta Perwitasari, mengaku merasakan manfaat dari inovasi tersebut.
“Klinik LKPM membantu kami berkonsultasi langsung soal pengisian laporan agar hasilnya lebih urut dan tervalidasi,” ujarnya.
Dengan tiga inovasi baru ini, DPMPTSP Purworejo berharap dapat menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan ramah bagi pelaku usaha di daerah.