MAGELANGEKSPRES.ID - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) membagikan kisahnya saat mendapati cat calling atau pelecehan berbasis verbal dalam Instagram @kejadiantemanggung pada Rabu, (12/11).
Ujarnya seorang kenek bus jurusan Sukorejo - Magelang melontarkan kalimat tidak mengenakkan saat dirinya menuju toko Plastik Sinar Sari, Kecamatan Ngadirejo dengan menyebrangi jalan.
Namun saat itulah ia mendapati pelecehan seksual dengan perkataan "Awas bokonge, awas bokonge" yang diiringi tawa begitu bus hendak melaju.
BACA JUGA:Amartha Dorong Digitalisasi Pasar Tradisional, 7.000 UMKM Perempuan di Temanggung Jadi Mitra
BACA JUGA:Revitalisasi Alun-alun Temanggung Dorong Partisipasi Masyarakat
Atas hal ini, masyarakat dapat melakukan aduan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB).
Pasalnya cat calling merupakan bentuk pelecehan seksual yang dapat berupa candaan seksual, siulan atau kata-kata menggoda yang dapat merampas rasa aman hingga trauma pada korban.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 5, tentang kekerasan seksual secara nonfisik.
BACA JUGA:MPP Temanggung Hadirkan Layanan Terpadu, Warga Bisa Urus Administrasi dalam Satu Tempat
BACA JUGA:Sabu 1 Gram Bikin Apes, Dua Warga Ngadirejo Temanggung Ditangkap Polisi
Untuk itu, DPPPAPPKB Kabupaten Temanggung menyediakan nomor aduan 0812-2874-7389 atau laman https://pesanperak.temanggungkab.go.id/.
Sebab DPPPAPPKB mengadakan enam layanan yaitu Layanan Pengaduan Masyarakat, Penjangkauan Korban, Pengelolaan Kasus, Penampungan Sementara, Mediasi, hingga Pendampingan Korban.
BACA JUGA:Sopir Ambulans Temanggung dapat Simulasi Penanganan Kecelakaan, Bupati: Pentingnya Layanan Darurat
BACA JUGA:Kecelakaan Mobil di Jalan Kranggan-Pringsurat, Diduga Akibat Aquaplaning