Fenomena Klitih, Pergeseran Makna di Kalangan Remaja

Jumat 14-11-2025,14:19 WIB
Reporter : Selia Dwi Amara
Editor : Selia Dwi Amara

BACA JUGA:Di Kabupaten Magelang, Pelatihan Digital Marketing Dukung Program Pinter Ngaji Pinter Sekolah Bocahe

BACA JUGA:Serper Merapi Desak Pemerintah Beri Solusi Usai Operasi Tambang Ilegal Distop

Namun jika pelakunya masih berusia anak, maka prosesnya akan mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Didalamnya menjelaskan bahwa anak yang berumur 12 hingga 18 tahun serta terlibat dalam konflik tersebut dapat diancam pidana penjara di bawah tujuh tahun.

Kategori :