SLAWI, MGELANGEKSPRES – DPRD Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pembangunan infrastruktur dengan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Pemeliharaan Infrastruktur Jalan dan Pengembangan Infrastruktur Berkelanjutan.
Penyampaian ranperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna, Senin (17/11/2025), di Gedung DPRD setempat.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal, Nofiyatul Faroh, melalui anggotanya H. Ahmad Saiful Bahri, memaparkan bahwa ranperda ini menjadi salah satu program prioritas dewan pada tahun 2025.
Total ada delapan ranperda masuk dalam Propemperda 2025, terdiri dari lima ranperda baru, dua perubahan perda, dan satu ranperda lanjutan.
“Kami berharap ranperda yang diusulkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Tegal dan memberikan manfaat optimal bagi peningkatan kesejahteraan,” ujar Saiful Bahri di hadapan peserta paripurna.
Dalam penjelasannya, Bapemperda menilai bahwa selama ini regulasi terkait penyelenggaraan infrastruktur jalan belum cukup kuat. Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 dinilai belum mampu menjadi pedoman strategis penyelenggaraan jalan yang terencana, sistematis, dan terpadu. Akibatnya, muncul kevakuman hukum yang dapat menghambat pembangunan.
Padahal, menurut Saiful, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa negara wajib memberikan pelayanan publik yang adil dan merata, termasuk melalui peningkatan kualitas infrastruktur jalan.
“Pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur berkelanjutan harus memiliki payung hukum yang kuat agar pelaksanaannya tertib, terarah, dan sesuai standar pelayanan minimal,” tegasnya.
Ranperda ini dirancang mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari wewenang, mekanisme pemeliharaan jalan, pengembangan infrastruktur berkelanjutan, data dan informasi, pembinaan-pengawasan, kerja sama, hingga peran serta masyarakat dan pendanaan.
Ranperda juga diharapkan mampu menciptakan struktur pelaksanaan konstruksi yang lebih andal, berkualitas, dan berdaya saing tinggi, sekaligus memperkuat keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.
“Regulasi ini penting demi mewujudkan pembangunan jalan yang tidak hanya responsif terhadap kebutuhan saat ini, tetapi juga berkelanjutan untuk masa depan,” kata Saiful.
Bapemperda menegaskan bahwa ranperda ini layak menjadi skala prioritas untuk disahkan pada Tahun Anggaran 2025. Ranperda tersebut dinilai selaras dengan arah pembangunan daerah dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan infrastruktur yang aman, nyaman, dan dapat menunjang pertumbuhan ekonomi.
“Kami berharap penjelasan yang disampaikan memberikan gambaran utuh mengenai urgensi ranperda ini. Harapannya, seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar hingga ranperda disahkan menjadi perda,” tutup Saiful.
Dengan masuknya ranperda ini dalam agenda resmi dewan, DPRD Kabupaten Tegal menunjukkan langkah progresif dalam memperkuat fondasi hukum untuk pembangunan infrastruktur yang lebih modern dan berkelanjutan. (ADV)
DPRD Tegal Usul Ranperda Infrastruktur Jalan Berkelanjutan
Sabtu 22-11-2025,19:26 WIB
Editor : Tarjo
Kategori :