Ranah digitalisasi pun diperkuat melalui aplikasi Simpel Ndeso besutan Diskominfo Kabupaten Magelang.
BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Beras Organik, Gupon Sekar Langit Grabag Terapkan Digital Farming
BACA JUGA:Bupati Magelang Tanam Pohon di Lereng Gunung Merapi, Wujudkan Konservasi yang Berkelanjutan
Bahkan, surat resmi yang terbit melalui aplikasi langsung sah dan berlaku.
Kepala Diskominfo Magelang, Budi Daryanto mengatakan bimbingan teknis rutin diberikan agar aparatur desa menguasai standar TTE.
Saat ini, inovasi tersebut juga merambah layanan kematian.
"Khusus di Desa Pucungrejo bekerja sama dengan Disdukcapil menyediakan akta kematian yang rampung dalam 10 menit," imbuhnya.