Wonosobo Potong Jaringan Fiber Optik Ilegal, Pemerintah Tagih Rp1,5 Miliar

Senin 01-12-2025,17:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Malik Salman

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.ID - Pemkab Wonosobo gelar penertiban tiang fiber optik tidak berizin, Senin (1/12).

Setidaknya terdapat 25 provider yang tidak izin dan tidak membayar pajak pemasangan tiang fiber optik total tagihannya mencapai Rp1,5 miliar.

Tim gabungan dari lintas OPD meliputi DPUPR, DPMPTSP, Diskominfo, Disperkimhub dan Satpol PP bergerak melakukan pemotongan kabel jaringan fiber optik.

BACA JUGA:Unjuk Rasa Sopir Mickrobus Wonosobo, Tuntut Penertiban Pikap

Sekda Wonosobo, One Andang Wardoyo mengatakan bahwa penindakan terhadap tiang dan jaringan fiber optik bermasalah untuk menertibkan, agarsemua berjalan dengan baik.

"Kami ingatkan kepada pelaku usaha ISP, pemasangan harus benar, berizin, bayar sewa, bayar retribusi," ungkap Sekda Wonosobo.

Menurutnya, gerakan penertiban akan dilakukan sampai semua tertib.

BACA JUGA:Disparbud Wonosobo Buka Jelajah Kalikajar #2, Tracking Alam Sambil Kemah di Lereng Sumbing

Ada tahapan, mulai dari peringatan awal hingga tiga kali, jika tidak direspon, maka dilakukan pemotongan.

"Saat ini kita lakukan pemutusan jaringan, itu saja masih mengundang pihak perusahaan agar mereka memotong sendiri," katanya.

Sebagai langkah lanjutan, agar tidak terjadi rumpun tiang jaringan yang berujung merusak tata kota dan menimbulkan kesemrawutan jaringan, pihaknya akan merencanakan pembuatan tiang bersama.

BACA JUGA:SBY Melukis Pesona Alam Wonosobo, Tampilkan Gunung Kembar dengan Sunrise yang Memukau

Sementara itu, Kepala DPUPR Wonosobo, Nurudin Ardiyanto mengatakan nilai tagihan dari pendirian ISP atau penyedia layanan internet mencapai Rp1,5 miliar.

Sedangkan total perusahaan ISP yang tidak berizin mencapai 25 perusahaan.

"25 ISP ini yang akan ditertibkan, secara bertahap, hari ini 8 provider, dan sampai minggu depan kita targetkan selesai semua," ujarnya.

Kategori :