TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID – Bupati Temanggung, Agus Setyawan atau yang akrab disapa Agus Gondrong merupakan salah seorang kepala daerah yang rajin turun gunung dalam menyelesaikan beragam problem yang terjadi pada warga masyarakatnya.
Dirinya bahkan rela keluar masuk wilayah pelosok agar permasalahan yang tengah terjadi, dapat segera menemui jalan keluar.
Salah satu yang cukup krusial adalah upaya Agus Gondrong dalam membantu mengurai permasalahan kepemilikan tanah warga yang berbatasan langsung dengan kawasaan hutan milik Perhutani di Desa Wates, Kecamatan Wonoboyo belum lama ini.
BACA JUGA:Agus Gondrong Tegaskan PPPK di Temanggung Wajib Dievaluasi Berkala
Jauh sebelumnya, berbagai upaya ditempuh Agus agar konflik berkepanjangan ini segera tuntas.
Berkat upaya mediasi dan komunikasi intensif antara Pemkab Temanggung dengan sejumlah pihak terkait, puluhan sertifikat tanah yang sebelumnya ditarik oleh ATR/BPN, kini telah dikembalikan kepada warga, sesuai dengan status kepemilikannya masing-masing.
Bahkan, sebagai penanda akhir dari permasalahan yang sempat berlarut-larut tersebut, pada tanggal 5 November 2025 lalu, Agus juga menghadiri secara langsung proses penandatanganan prasasti dan pengukuhan batas kawasan tanah milik warga dengan kawasan hutan, sesuai hasil rekonstruksi batas kawasan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta, yang dilaksanakan di Pos 1 Blumbang Kodok, Pendakian Gunung Prau, Desa Wates.
BACA JUGA:Jemput Peserta Aksi Demo yang Diamankan Polisi, Agus Gondrong: Jangan Mudah Terprovokasi!
Agus menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2023 silam.
Namun, pada 2024, atas permintaan BPN dan sesuai instruksi kementerian, sertifikat tanah yang berbatasan langsung dengan lahan Perhutani, harus ditarik kembali untuk disesuaikan menggunakan peta digital.
Kebijakan tersebut menyebabkan sebagian lahan pertanian warga berkurang, karena dianggap beririsan dengan kawasan hutan.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Eks Kantor Dindikpora Temanggung, Agus Gondrong Turun Tangan Padamkan Api
Alhasil, sebanyak 62 lahan milik warga terkena dampak.
Menyikapi hal tersebut, bupati lantas menjajaki upaya komunikasi dan mediasi dengan Perhutani serta ATR/BPN.
“Akhirnya, setelah dilakukan rekonstruksi ulang batas wilayah oleh BPKH Wilayah XI Yogyakarta, semua problem tersebut dapat terselesaikan dengan baik. Kepemilikan kembali kepada asalnya, yang lahan warga, kembali kepada warga dan tidak mengurangi luasan lahan milik Perhutani,” bebernya.