Selanjutnya, motor tersebut dijual dengan cara tukar tambah melalui media sosial Facebook kepada seseorang yang mengaku bernama Aditya.
“Dari hasil tukar tambah tersebut, tersangka mendapatkan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor tahun 2020 serta uang tunai sebesar Rp500 ribu,” jelasnya.
Kasatreskrim menambahkan, saat kejadian korban memang sedang berjualan ayam potong ke Pasar Temanggung, sehingga rumah pemotongan ayam dalam kondisi kosong.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Temanggung bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Didik.