Motor Ninja Raib Saat Pemilik Jualan Ayam, Aksi Pencurian di Temanggung Terekam CCTV

Selasa 16-12-2025,16:24 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Nur Imron Rosadi

Selanjutnya, motor tersebut dijual dengan cara tukar tambah melalui media sosial Facebook kepada seseorang yang mengaku bernama Aditya.

BACA JUGA:Ratusan Relawan Tanam Pohon di Lereng Gunung Sindoro, Upaya Cegah Bencana dan Peduli Korban Bencana Sumatera

“Dari hasil tukar tambah tersebut, tersangka mendapatkan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor tahun 2020 serta uang tunai sebesar Rp500 ribu,” jelasnya.

Kasatreskrim menambahkan, saat kejadian korban memang sedang berjualan ayam potong ke Pasar Temanggung, sehingga rumah pemotongan ayam dalam kondisi kosong.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Temanggung bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Didik.

Kategori :