PURWOREJO, MAGELANGESKPRES.ID - Proyek pembangunan gedung Kantor Kelurahan Katerban di Kecamatan Kutoarjo mengalami keterlambatan dari target yang ditetapkan dalam kontrak kerja.
CV Wijaya Kusuma selaku kontraktor pelaksana pekerjaan dikenai denda harus memperpanjang masa pekerjaan sejak 28 November 2025 lalu.
Hal itu diketahui saat Wakil Ketua DPRD Purworejo, Rokhman SSos, melakukan monitoring di lokasi tersebut pada Selasa (16/12).
BACA JUGA:Terancam Molor, Proyek Puskesmas Sruwohrejo Disidak Ketua DPRD Purworejo
"Saya minta pihak pelaksana untuk bisa menambah pekerja untuk mempercepat proses pembangunan ini," kata Rokhman.
Diungkapkan, sebenarnya penyelesaian pembangunan itu dapat dikebut.
Pasalnya, item yang harus dikerjakan sudah tidak terlalu berat atau tinggal bagian finisihing.
BACA JUGA:Ratusan Peserta Ramaikan Kompetisi Anak Prestasi Piala Ketua DPRD Purworejo di Kemiri
"Saya harapkan, meskipun butuh percepatan penyelesaian, tapi pelaksana juga jangan mengabaikan mutu bangunan. Intinya ya harus tepat waktu dan tepat mutu," ungkapnya.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan Kantor Kelurahan Katerban, Rizki Khozari, menyebut nilai kontrak pembangunan kantor tersebut sekitar Rp2,7 miliar.
Adapun kekuranganya sampai saat ini meliputi perapian, pengecatan, dan pemasangan CCTV, serta wifi.
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Soroti Lonjakan Kematian Ibu, RSUD Tjitrowardojo Diminta Bergerak Cepat
Akibat dari keterlambatan itu, pihak pelaksana harus menanggung resiko dengan denda 1 per mil per hari atau sekitar Rp2,5 juta per hari.
"Kita sudah meminta pelaksana melakukan percepatan. Kalau hal ini bisa dikejar, tidak butuh waktu lama untuk bisa selesai," kata Rizki.
Terkait pemicu keterlambatan, Rizki menyampaikan bahwa dalam pengerjaan itu sebenarnya sudah sejak awal pihak pelaksana tidak menyediakan tenaga yang cukup.