Selanjutnya, rekomendasi tersebut menjadi dasar penetapan resmi oleh gubernur pada 24 Desember 2025.
BACA JUGA:Pemkot Magelang Modernisasi Musrenbang RT, Usulan Prodamai Warga Kini Terintegrasi Sistem Digital
Pola ini berlaku seragam untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Dalam pembahasan dewan pengupahan, berbagai usulan dari serikat pekerja, organisasi pengusaha, serta akademisi turut menjadi bahan pertimbangan.
Pemerintah daerah menyiapkan forum tersebut untuk memastikan penetapan UMK berjalan transparan dan berbasis data.
"Rapat Dewan Pengupahan Provinsi dijadwalkan besok. Sambil menunggu PP bernomor resmi, kami siapkan seluruh dasar pembahasannya," kata Aziz.