Partisipasi Pemilih, Pilkada Kota Magelang Lampaui Target Nasional
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG SELATAN- Rapat pleno rekapitulasi suara hasil pilkada yang digelar KPU Kota Magelang tuntas, Selasa (15/12). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang, Basmar Perianto Amron usai rapat pleno terbuka mengatakan semua proses telah berjalan lancar. Dengan hasil rekapitulasi suara tingkat Kota Magelang pasangan calon nomor urut satu yakni dr H Muchamad Nur Aziz - Drs KH M Mansyur mendapat 41, 170 suara. Pasangan calon nomor urut dua Aji Setyawan S Kom - Dra Windarti Agustina mendapatkan 27, 425 suara. Menurutnya, dari hasil tersebut jika dipersentasikan pasangan calon nomor urut satu mendapat 60,02 persen dan nomor urut dua mendapatkan 39,98 persen. Jumlah DPT 93.609 pemilih, jumlah surat suara 73, 280 yang digunakan sedangkan jumlah surat suara sah 68,595 dan surat suara tidak sah 4, 685. Baca Juga Surat Pernyataan Orang Tua, Petakan Pelayanan Pembelajaran \"Dari target nasional 77,5 persen partisipasi pemilih, Pilkada Kota Magelang 2020 mencapai 77,85 persen melebihi target nasional di masa pandemi Covid-19,\" ungkapnya. Di tengah pandemi Covid-19 kehadiran sekian persen tersebut sangatlah bagus. Intinya pilkada Kota Magelang 2020 kali ini berjalan lancar. \"Terimakasih kepada seluruh jajaran yang turut membantu mensukseskan Pilkada 2020,\" ucapnya. Dijelaskan Basmar, setelah proses rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, maka tahapan berikutnya ialah penetapan paslon terpilih dengan ketentuan tanpa pemohonan perselisihan hasil pemilihan (Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU. Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan. \"Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU). Tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi,\" tambahnya. Dari proses rekapitulasi, kedua perwakilan dari pasangan calon telah menyatakan setuju dengan hasil tersebut. Sanny Budi Tjahjono, Timses pasangan nomer urut 1 mengaku hasil dari KPU sama dengan perhitungan dari Aman. Sedangkan tim nomer urut 2 mengaku menerima hasil dari KPU. \"Sudah sama dan sesuai juga dengan perhitungan kami, tadi cuma ada kesalahan penulisan di tingkat KPPS saja,\" tutur Agus Utomo. (hen)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
