Diduga Alami Gangguan Kejiwaan Tersangka Penyanderaan Keluarga di Magelang Dilarikan ke RSJ
KEJIWAAN. Tersangka kasus penyanderaan keluarganya di salah satu masjid Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang akhirnya dilarikan ke RSJ Prof Dr Soerojo Magelang.-IST-MAGELANG EKSPRES
Pelaku penyanderaan, SD (45) sekarang diamankan di sel tahanan Mapolresta Magelang.
BACA JUGA:Kombes Mustofa Laporkan Kondisi Situasional Kabupaten Magelang kepada Kombes Herbin
Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachur Rozi menjelaskan, SD ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat.
"SD ditahan karena membawa senjata tajam yang dijadikan alat untuk menyandera," katanya, Senin, 20 Januari 2025.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 5 bilah senjata tajam.
BACA JUGA:Pelaku Tawuran di Magelang Terancam Dipenjara 10 Tahun
Terdiri atas 3 bilah golok, dan sebilah parang serta sebilah pedang.
Tersangka yang merupakan warga asal Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, yang nekat menyandera 5 anggota keluarganya itu terancam hukuman pidana 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres
