Warga Candimulyo Magelang Dijebloskan ke Penjara karena Edarkan 1.000 Pil Yarindo
KONFRENSI PERS. Kapolresta Magelang Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar memimpin pelaksanaan gelar perkara yang melibatkan tersangka pengedar pil Yarindo asal Candimulyo, Jumat (31/1).-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES
BACA JUGA:Aksi Barongsari Hibur Pengunjung Candi Borobudur Magelang di Hari Imlek
"Tersangka berencana menjual pil sapi tersebut ke orang lain. Namun rencana itu ambyar karena lebih dulu ditangkap," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya itu, tersangka AS dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres
