Dua Warga Muntilan Berurusan dengan Polisi Gegara Punya Balon Udara dan Petasan di Rumah
BARANG BUKTI. Obat mercon atau petasan, selongsong dan balon udara diamankan Polsek Muntilan hasil razia dihadirkan saat konfrensi pers, Senin (17/3).-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES
BACA JUGA:Jelang Idulfitri, Permintaan Cemilan Ampyang di Kabupaten Magelang Naik Dua Kali Lipat
Dia menambahkan, barang bukti itu diamankan dari rumah 2 warga Desa Keji, Kecamatan Muntilan.
Yakni, JA (21) dan AY (38). Mereka tidak ditahan, hanya dilakukan pembinaan.
“Kami berencana menetapkan mereka sebagai Duta Anti Petasan. Tugasnya, mengajak masyarakat luas agar tidak lagi bermain Petasan,” tutup Muthohir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres
