Oknum Satpam Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur, Konselor Psikologi: Bisa Akibatkan Trauma
ILUSTRASI. Seorang mantan satpam di Magelang diduga melakukan aksi pelecehan seksual pada anak dibawah umur-freepik-FREEPIK
Oleh karenanya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 dan 82 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres
