Sudah Tidak Relevan Lagi, DPRD Kota Magelang Bakal Revisi Perda Tempat Kos dan Tarif Parkir
Ketua Bapemperda DPRD Kota Magelang Tyas Anggraeni Bekti Prasetyo SE MSc-DOK : PRIBADI-ISTIMEWA
Sedangkan untuk besaran nominal parkir, aturan pajak nantinya akan dituangkan melalui Peraturan Walikota (Perwal).
“Harapannya dengan adanya perubahan, perbaikan atau penambahan instrumen perda ini dapat meningkatkan pelayanan di masyarakat, tentunya dengan PAD yang tinggi, pelayanan yang diberikan semakin prima,” pungkasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres
