Beri Efek Jera, DPRD Minta Pabrik Berpolusi di Wates Magelang Segera Disegel
Kepulan asap hitam dari pabrik kayu lapis di Wates, Magelang Utara-ISTIMEWA-MAGELANG EKSPRES
BACA JUGA:Hasil Uji Coba ETLE Drone di Kota Magelang, 15 Pelanggar Tercapture
Ia menegaskan dalam waktu dekat akan memanggil instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disperindag, DPMPTSP, termasuk Satpol PP Kota Magelang guna menarik klarifikasi soal keberadaan pabrik baru tersebut.
“Segera akan kami minta klarifikasi dari eksekutif soal masalah ini. Supaya (aktivitas pabrik) dihentikan dulu,” tandasnya.
Anggota Komisi C DPRD Kota Magelang, HIR Jatmiko juga menilai aktivitas pabrik kayu lapis yang menimbulkan polusi udara sebenarnya telah mencoreng citra pemerintah daerah.
Mereka seolah sudah berani mengabaikan produk hukum Perda Kota Magelang dengan beraktivitas ilegal tanpa izin.
“Instansi terkait seperti Satpol PP dan DLH seharusnya bisa bertindak tegas. Jika memang pelanggaran pabrik tidak bisa ditoleransi sebaiknya disegel saja,” tandasnya.
Tindakan tegas berupa penyegelan, menurut Jatmiko, sangat relevan. Hal ini sebagai pelajaran dan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
“Meskipun kita tetap pro investasi, tapi jangan sampai masyarakat yang jadi korban. Tujuan investasi itu kan untuk masyarakat. Ini kalau menyusahkan masyarakat, kan jadi timbul tanda tanya besar,” ungkapnya.
Dia juga menyesalkan, warga harus menanggung dampak negatifnya. Parahnya lagi, mereka terus dipengaruhi lewat upaya mediasi antara pihak pabrik dan warga yang ditengahi oleh jajaran Pemkot Magelang.
“Lha buat apa ada mediasi. Kesannya malah seperti kesengajaan untuk nggiring opini warga supaya memaklumi ada aktivitas pabrik? Kalau saya mendesak sekarang pabrik harus tutup dulu. Baru kalau mau ada dimediasi silakan,” tandasnya.
BACA JUGA:Kupat Tahu, Cita Rasa Lokal Yang Bikin Rindu Dengan Magelang
Jatmiko mendesak, DLH, Disperindag, dan Satpol PP bisa memberi tindakan tegas terhadap manajemen pabrik itu dengan menghentikan sementara segala aktivitas mereka.
“Intinya sebelum ada izin operasi untuk pabrik, maka aktivitas apapun baik di dalam maupun di luar itu namanya ilegal. Jangan main-main,” papar dia.
Seperti diberitakan, sejumlah warga Wates, Magelang mengeluhkan dampak polusi debu yang diduga disebabkan oleh aktivitas dari perusahaan produksi kayu lapis di Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
Sudah beberapa bulan ini banyak warga yang mengidap batuk dan penyakit pernapasan akibat asap yang terus keluar dari cerobong pabrik di Wates.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres
