Ada Indikasi Kampanye di Masa Tenang, Bawaslu Kota Magelang Diminta Awasi Gebyar Remember November
Bawaslu diminta awasi ketat rencana kegiatan Gebyar Remember November karena terindikasi kampanye di masa tenang-IST-MAGELANG EKSPRES
"Oleh karena itu, demi menjaga kondusivitas dan netralitas Pilkada 2024, kami meminta kepada Bawaslu untuk memberikan saran kepada Walikota dan Wakil Walikota Magelang sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 agar tidak menghadiri kegiatan tersebut," tandasnya.
BACA JUGA:Paslon DAMAI Beri Kritik Petahana Soal Kebutuhan Dasar hingga Dokter Diangkat Jadi Direktur TKL
Selain itu, pihak Paslon Damai juga meminta agar Bawaslu melakukan pengawasan yang ketat terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut.
"Jika dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan adanya kampanye terselubung oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, kami berharap Bawaslu dapat mengambil tindakan hukum yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, salah satu tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1, dr Aziz-KH Mansyur (Aman) Jatmiko memastikan bahwa acara tersebut tidak dalam jadwal kampanye tim Aman.
"Kampanye sudah selesai tadi (Sabtu, 23 November 2024) dan Paslon Aman ini adalah paslon yang komitmen terhadap peraturan. Saya yakin, Aman tidak ada melanggar komtimen itu," kata Jatmiko yang juga Anggota DPRD Kota Magelang dari Partai Hanura itu.
BACA JUGA:Pasangan Aman Ajak Masyarakat untuk Tidak Coba-coba Saat Pilih Pemimpin
Sebelumnya, tim pemenangan sudah menyarankan agar Walikota dan Wakil Walikota tidak perlu menghadiri acara tersebut, guna membuktikan konsistensi mereka untuk tunduk dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.
"Ternyata sebelum kami memberi saran, beliau berdua memang tidak akan menghadiri acara itu. Ini adalah bagian dari komitmen Aman menjalankan segala sesuatunya secara santun dan penuh etika," ucapnya.
Meskipun, kata dia, bila menghadiri acara tersebut, bukan berarti melanggar ketentuan.
BACA JUGA:Kunjungi Nambangan, Dokter Aziz Tampung Keluhan Masyarakat Terkait Sanitasi
Menurut Jatmiko, yang dianggap pelanggaran adalah ketika pasangan calon berkampanye atau menebar citra untuk menguntungkan salah satu pihak di masa tenang.
"Sepanjang tidak membahas Pilkada, saya kira sebenarnya tidak salah. Tapi daripada mengundang persepsi negatif, beliau (Aman) memilih untuk tidak hadir," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres