Mahasiswa Desak Dosen Untidar Magelang yang Diduga Gelapkan Dana Praktikum Hingga Persulit Skripsi Dipecat

Mahasiswa Desak Dosen Untidar Magelang yang Diduga Gelapkan Dana Praktikum Hingga Persulit Skripsi Dipecat

DIPECAT. Mahasiswa dari BEM Fakultas Pertanian Untidar menggelar unjuk rasa menuntut pemecatan oknum dosen yang dianggap persulit skripsi mahasiswa-HARYAS PRABAWANTI-MAGELANG EKSPRES

Dia menyebut, Siti Nurul Iftitah yang juga menjabat sebagai Koordinator Program Studi Agrotrknologi itu masih mengajar seperti biasa.

“Alasan masih (mengajar) supaya pembelajaran di Prodi Agroteknologi bisa berjalan,” ucapnya.

BACA JUGA:Ribuan Mahasiswa Untidar Magelang Demo Arogansi Dosen

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Untidar Magelang, Prof Parmin menegaskan Siti Nurul Iftitah sudah dicopot jabatannya dari Koordinator Program Studi Agroteknologi, sejak Jumat, 14 Februari.

Akan tetapi, terkait pemecatan, pihak kampus akan menunggu proses sidang etik terlebih dahulu. Termasuk pembuktian jika ada indikasi penyelewengan dana praktikum mahasiswa.

“Hasil penelitian Tim Etik Untidar hasilnya nanti secara objektif akan disampaikan ke Rektor,” imbuh Parmin.

BACA JUGA:Bocor ke Publik Anggaran Retreat Kepala Daerah di Magelang Memakan Biaya Rp22 M

Parmin pun mengapresiasi seluruh mahasiswa yang telah menyuarakan aspirasinya dengan menggelar akai unjuk rasa secara santun dan sesuai aturan.

“Pencopotan (Siti Nurul Iftitah) dari Kaprodi juga bagian dari respons civitas akademika (Untidar) menyeriusi aspirasi dari mahasiswa,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswa dari berbagai fakultas menggelar unjuk rasa terkait kasus arogansi oknum dosen, Senin, 17 Februari 2025 di kompleks kampus mereka.

BACA JUGA:Polres Magelang Kota Berhasil Tangkap Polisi Gadungan

Mereka memprotes ulah oknum dosen atas nama Siti Nurul Iftitah yang bertindak tidak objektif terhadap mahasiswa. Bahkan sering dianggap mempersulit tugas-tugas mahasiswa.

Tidak hanya itu, oknum dosen tersebut juga diduga menggelapkan dana praktikum mahasiswa.

Terkait objektivitas seorang dosen dan pendidik sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2005. Dosen hang secara sengaja menyulit proses akademik dan tidak bersikap objektif menilai hasil kerja mahasiswa maka pendidik tersebut dianggap menyalahi aturan keprofesionalitas jabatan.

BACA JUGA:PMI Purworejo Rumuskan Program Kemanusiaan Inovatif 2025, Ini Terobosan Barunya!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait