Jawab Putusan MK tentang PSU, Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Segera Siapkan Anggaran

Jawab Putusan MK tentang PSU, Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Segera Siapkan Anggaran

SIAPKAN ANGGARAN. Saat mengisi acara retreat di Akmil Magelang, Mendagri Tito Karnavian meminta Pemda segera berkoordinasi dan memetakan potensi kerawanan menyusul putusan MK, tentang PSU.-IST-MAGELANG EKSPRES

Dirinya menuturkan, setelah penyelesaian kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kemendagri, khususnya mengenai ketersediaan anggaran untuk PSU.

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Sebut Inflasi di Indonesia Masih dalam Kondisi Terjaga saat Berkunjung ke Magelang

Menurut dia, sesuai Pasal 166 Ayat (1) UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 menetapkan bahwa pendanaan untuk kegiatan pemilihan akan dibebankan APBD dan dapat didukung oleh APBN.

"Ketentuan ini dapat menjadi landasan bagi pemerintah pusat untuk berperan serta dalam memastikan ketersediaan anggaran demi kelancaran pelaksanaan PSU sesuai dengan putusan MK," paparnya.

Berdasarkan putusan MK, terdapat 14 wilayah yang akan melaksanakan PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

BACA JUGA:Retreat Efek, Tamu Hotel Berbagai Kelas di Magelang Naik 90 Persen

Wilayah tersebut meliputi Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Bengkulu Selatan, yang dijadwalkan untuk melaksanakan PSU dengan batas akhir pada 25 April 2025.

Selain itu, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran, dan Kota Palopo juga akan melaksanakan PSU di seluruh TPS, dengan batas akhir pelaksanaan pada 25 Mei 2025.

Sementara itu, batas akhir untuk pelaksanaan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua ditetapkan pada 23 Agustus 2025.

BACA JUGA:Menteri Kebudayaan Fadli Zon Komentari Lagu Suka Tani saat Hadiri Retreat di Akmil Magelang

Kemudian beberapa daerah yang akan melaksanakan PSU di sebagian TPS antara lain Kabupaten Barito Utara (2 TPS), Kabupaten Bangka Barat (4 TPS), Kabupaten Siak (2 TPS dan TPS Loksus di RSUD Tengku Rafian), serta Kabupaten Magetan (4 TPS), dengan batas akhir pelaksanaan PSU pada 26 Maret 2025.

Kota Sabang (1 TPS), Kabupaten Kepulauan Talaud (seluruh TPS di Kecamatan Essang), Kabupaten Banggai (seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Simpang Raya), Kabupaten Bungo (21 TPS), Kabupaten Kepulauan Taliabu (9 TPS), dan Kabupaten Buru (2 TPS) akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan selesai pada 10 April 2025.

Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Senin 24 Februari 2025, MK juga mengumumkan keputusan untuk menolak permohonan sengketa hasil pemilihan di beberapa daerah.

BACA JUGA:Ketua TP PKK Kota Magelang Komitmen Beri Kontribusi Turunkan Angka Stunting

Permohonan yang ditolak mencakup Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Puncak, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Halmahera Utara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait