Bayar Pajak Kendaraan di Magelang Naik, Gegara Opsen Pajak

Bayar Pajak Kendaraan di Magelang Naik, Gegara Opsen Pajak

ILUSTRASI. Warga memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan di Samsat, namun justru dihadapkan dengan tambahan opsen pajak yang dinilai minim sosialisasi.-IST-MAGELANG EKSPRES

Sebenarnya, dia tak masalah, jika pajak kendaraan mulai tahun 2025 dinaikkan.

BACA JUGA:Sejarah Peringatan Hari Jadi Kota Magelang, Berusia 1.119 Tahun Ditetapkan Melalui Perda Tahun 1989

Hanya saja, sebagai warga dia merasa perlu mendapat informasi yang utuh.

"Orang-orang tua seperti saya, nggak buka medsos. Mana tahu ada kenaikan pajak. Ya nggak apa-apa (naik), asal jalannya juga harus bagus. Yang sempit jadi lebar, yang bergelombang jadi mulus. Uang pajak kendaraan, harus kembali ke pemilik kendaraan," kata dia.

Untuk diketahui, per Januari 2025, pemerintah resmi menjalankan kebijakan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Sadar Jadi Kota Tertua, Pemkot Magelang Bakal Serius Garap Wisata Heritage

Opsen pajak adalah tambahan pungutan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu.

Dalam sistem ini, pemungutan pajak dilakukan secara langsung oleh pemerintah kabupaten atau kota, berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mengharuskan pajak dipungut oleh pemerintah provinsi terlebih dahulu sebelum disalurkan ke kabupaten atau kota.

Pemungutan opsen dilakukan oleh pemerintah daerah bersamaan dengan pajak yang menjadi dasar pengenaan opsen tersebut.

BACA JUGA:Maknai Suri Tauladan, Damar Prasetyono Ziarah ke Makam Mantan Walikota Magelang

Opsen ini menggantikan skema bagi hasil yang ada sebelumnya dan disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah tanpa menambah beban bagi para wajib pajak.

Pemungutan opsen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dilakukan di wilayah tempat kendaraan bermotor terdaftar.

Pendapatan dari opsen pajak ini dialokasikan minimal 10 persen untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta pengembangan moda dan fasilitas transportasi umum di daerah kabupaten atau kota.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait