Gegara Miras, Warga Kota Magelang Tega Habisi Rekannya dengan Sebilah Pisau

Gegara Miras, Warga Kota Magelang Tega Habisi Rekannya dengan Sebilah Pisau

PENUSUKAN. Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum dan jajaran saat menggelar kasus penusukan berujung kematian di mapolres setempat, Kamis, 24 April 2025.-HARYAS PRABAWANTI-MAGELANG EKSPRES

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan pisau lipat sepanjang 22 sentimeter.

BACA JUGA:Siswa SMP Mutual Kota Magelang Ikut Sukseskan Program Nyapu Bareng Bersama Walikota

Akibat perbuatannya, Bolot dijerat Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan dengan hukuman penjara 15 tahun.

Anita pun mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi dalam menghadapi konflik.

“Kami berharap masyarakat bersama-sama mencegah peredaran miras karena dari minuman haram ini seringkali membuat aksi kejahatan terjadi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait