Tilep Dana Talangan Koperasi Rp550 Juta, Dua Pria Ditahan Polres Magelang Kota

Tilep Dana Talangan Koperasi Rp550 Juta, Dua Pria Ditahan Polres Magelang Kota

GELAR PERKARA. Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum didampingi jajarannya gelar perkara kasus penggelapan dana talangan koperasi, Selasa (20/5).-DWI JULIANTI-MAGELANG EKSPRES

Akibat perbuatan tersebut, KSP Mustika mengalami kerugian dalam jumlah yang sama.

BACA JUGA:Pendapatan Hotel di Kota Magelang Turun Imbas Efisiensi, Pengusaha Bertahan Tanpa PHK

"Kami mengamankan tersangka AP di wilayah Yogyakarta, dan WD di Kabupaten Siak, Riau, pada tanggal 1 Mei 2025. Saat ini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Magelang Kota untuk proses hukum selanjutnya,” tambahnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti berkas pengajuan dana talangan atas nama AP, slip penarikan tunai sebesar Rp550 juta atas nama AP, dan Slip penyetoran dana ke CV milik BM.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara empat tahun," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait