Nestapa Dosen PPPK Untidar, Masa Kerja Dinolkan Karier Dibatasi
UNJUK RASA. Dosen PPPK di Universitas Tidar (Untidar) saat menggelar aksi unjuk rasa di kampus setempat, 15 Mei 2025 lalu.-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES
Padahal, jabatan fungsional yang lebih tinggi sangat penting untuk mendukung layanan pendidikan yang berkualitas.
Masalah lain adalah pengakuan tugas belajar.
Dosen PPPK yang melanjutkan pendidikan S-2 ke S-3 tidak diakui sebagai tugas belajar oleh negara.
"Hanya diakui oleh perguruan tinggi cuma di tingkat kampus saja,” tambah Hari.
Hari berharap pemerintah tidak membeda-bedakan dosen PPPK dan PNS.
Ia juga meminta aturan pemerintah tentang manajemen ASN yang sesuai Undang-Undang ASN terbaru segera diterbitkan, agar ada dasar yang jelas untuk pengembangan karier dosen.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto berkomitmen untuk mendukung mencari jalan keluar supaya dosen PPPK tidak kehilangan hak-haknya.
"Kami siap membantu. Ada 2.671 dosen dan tenaga kependidikan PPPK yang perlu diproses agar dapat solusi terbaik," katanya.
BACA JUGA:Tumpah Ruah, 2.500 Pelari Meriahkan Tidar Magelang 10K
Sebelumnya, puluhan dosen PPPK Untidar menggelar unjuk rasa menuntut pengangkatan menjadi PNS, Kamis, 15 Mei 2025 lalu.
Menurut koordinator aksi, Ibrahim Nawawi, demonstrasi ini menjadi puncak kekecewaan mereka karena selama ini hanya diberikan angin segar dan janji palsu.
Ia menyebut ada 49 PPPK BAST yang telah bekerja selama 15 hingga 30 tahun di Untidar.
BACA JUGA:Ingin Bentuk Karakter Atlet Tangguh, Pemkot Magelang Tak Pasang Target Khusus di Popda 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres
